Legal atau Ilegal! Fakta Pinjaman Uang di AdaKami: Dan Apakah Mereka Juga Punya DC Lapangan?

Legal atau Ilegal! Fakta Pinjaman Uang di AdaKami: Dan Apakah Mereka Juga Punya DC Lapangan?

Legal atau Ilegal? Fakta Pinjaman Uang di AdaKami: Dan Apakah Mereka Juga Punya DC Lapangan?--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Apakah aplikasi pinjaman online AdaKami ilegal atau legal? Apakah juga memiliki DC lapangan? Berikut penjelasannya.

Aplikasi pinjaman uang online adalah salah satu dari banyak layanan pinjaman dana yang memberikan pinjaman secara daring atau online. 

Di Indonesia, layanan pinjaman online ini populer karena kemudahan yang ditawarkannya. Salah satu aplikasi pinjaman online yang terkenal adalah AdaKami, yang dapat diunduh melalui Playstore.

Layanan pinjaman uang di AdaKami mirip dengan aplikasi pinjaman online lainnya, yang memberikan dana pinjaman secara online dengan jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan. 

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah AdaKami legal atau ilegal, serta apakah mereka memiliki DC lapangan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami beberapa poin penting yang akan dijelaskan di bawah ini.

BACA JUGA:Mendaki di Gunung Slamet, Gunung Berapi Aktif Dengan Pemandangan Samudera Awan dari Ketinggian

Apa itu Pinjaman Online AdaKami?

Pinjaman online AdaKami adalah layanan pinjaman dana tunai tanpa agunan yang disediakan oleh PT Pembiayaan Diditak Indonesia. Perusahaan ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-P2PLK/2018/117.

Pinjaman online AdaKami menawarkan fitur-fitur unggulan, seperti:

1. Proses pengajuan yang cepat dan sederhana, hanya memerlukan waktu 15 menit.

2. Jumlah pinjaman yang beragam, mulai dari Rp500.000 hingga Rp20.000.000.

3. Tenor pinjaman yang fleksibel, mulai dari 14 hari hingga 3 bulan.

4. Bunga pinjaman yang terjangkau, mulai dari 0,4% per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: