Satpol PP OKI Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kadaluarsa

Satpol PP OKI Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kadaluarsa

Petugas Satpol PP Kabupaten OKI menertibkan puluhan baliho dan spanduk yang melanggar Perda dan kadaluarsa, Selasa (26/9/2023).-Novan Wijaya-PALTV

"Yang dilepaskan tadi yaitu iklan, ada juga promosi perumahan, iklan rokok, juga iklan konser. Untuk baliho bergambar Bacaleg belum kita lepas karena kita masih ada kerja sama dengan pihak Bawaslu dalam waktu dekat," tambahnya.

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Keuangan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Nikmati Rp2,6 Miliar untuk Bisnis Pribadi

Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar kata Titon, Satpol PP Kabupaten OKI akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), sehingga pihaknya  mengarahkan agar sebaiknya politisi yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), berkoordinasi saat hendak memasang atribut sosialisasi.

Lanjutnya, saat hendak menurunkan baliho politik, Satpol PP OKI juga tak ingin sembarang, di mana menurutnya perlu dilakukan komunikasi dengan politisi terkait melalui pendekatan yang humanis.

“Ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik. Kalau tidak juga direspon baru kita bongkar, bukan merusak. Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Ini kan tahun politik memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv