Bansos BPNT Tahap 4 Cair, Uang Gratis Rp400 Ribu di Bank BRI, Mandiri, dan BNI, Ini Jadwal Terbaru

Bansos BPNT Tahap 4 Cair, Uang Gratis Rp400 Ribu di Bank BRI, Mandiri, dan BNI, Ini Jadwal Terbaru

Pencairan Bansos BPNT Tahap 4: Uang Gratis Rp400 Ribu di Bank BRI, Mandiri, dan BNI, Ini Jadwal Terbaru--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam artikel berikut ini, terdapat informasi mengenai jadwal pencairan uang tunai gratis yang disalurkan melalui Bank BRI, Mandiri, dan BNI oleh pemerintah.

Pemerintah terus melanjutkan program pemberian uang tunai gratis kepada warga yang memenuhi syarat.

Uang tunai gratis yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari program kesejahteraan sosial yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Program ini dikenal dengan nama "Bantuan Pangan Non Tunai" (BPNT) dan ditujukan kepada warga yang berada dalam kondisi kurang mampu atau berada di bawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:Pinjaman Bunga Rendah, Simak Simulasi Angsuran KUR BRI 2023

Setiap pencairan uang melalui Bank BRI, Mandiri, dan BNI akan berjumlah Rp400 ribu, dan pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali.

Jadwal pencairan uang tunai gratis dari pemerintah untuk bulan September dan Oktober adalah dengan nominal Rp400 ribu.

Menurut informasi dari channel YouTube Diary Bansos, diperkirakan pencairan uang tunai gratis Rp400 ribu dari pemerintah akan dimulai pada bulan Oktober mendatang.

Pencairan ini diperkirakan akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekitar tanggal 20 Oktober.

BACA JUGA:Allhamdullilah! Dana BLT Rp600.000 Cair Hari Ini, Buruan Cek Saldo ATM Sekarang

Namun, untuk bulan September 2023, tidak ada pencairan uang tunai gratis melalui program Bansos BPNT ini. Yang tersedia hanya bantuan beras sebanyak 10 kilogram.

Bagi mereka yang memenuhi syarat untuk menerima uang tunai gratis dari pemerintah, Anda dapat mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Sebelum mendaftar, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu syarat penerima manfaat agar dapat memastikan kelayakan Anda.

1. Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber