Heboh Artis Diperiksa Promosikan Judi Online, Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri Berantas Judi Online

Heboh Artis Diperiksa Promosikan Judi Online,  Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri Berantas Judi Online

Heboh Artis Diperiksa Promosikan Judi Online, Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri Berantas Judi Online--instagram.com/@kominfo

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kementrian Informasi dan Informatikan (Kominfo) mengeluarkan peraturan menteri pemberantasan judi slot atau judi online per (14/9/23).

Menyusul masih maraknya judi online yang berkembang di Indonesia. Penandatanganan Peraturan menteri nomor 1 tahun 2023 ini bertepatan dengan hari diperiksanya artis Wulan Guritno sebagai Brand Ambasador judi Online.

Setelah banyak memakan korban judi yang bangkrut bahkan bunuh diri, termasuk beberapa artis yang dibidik sebagai BA judi Online, pemerintah terus bergerak memberantas bentuk perjudian secara online ini.

Peraturan menteri Nomor 1 tahun 2023 ini ditandatangani pada (14/9/23) dan diintruksikan kepada seluruh jajaran Kominfo.

BACA JUGA:Siapa Bilang Rumah Jadul Gak Bisa Jadi Kekinian, Bisa Kok, Ini Buktinya

Seluruh jajaran mulai dari Ditjen sampai ke ASN ke bawah di lingkungan Kementrian Kominfo menerima intruksi ini, untuk menjalankan pemberantasan judi slot atau judi online, sesuai dengan peraturan Nomor 1 tahun 2023.

Hal ini mengacu pada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengisyaratkan setiap orang yang sengaja atau tidak menyebarkan tanpa hak atau membuat akses informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara di Indonesia segala bentuk perjudian sudah diatur dan disahkan secara KUHP, khususnya pasal 301 KUHP atau 301bis KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta. Meskipun termasuk tindak pidana ringan, namun pemerintah tak tinggal diam.

BACA JUGA:Darwin Nunez Dkk Kecewa Usai Uruguay Kalah di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ekuador Menang 2-1

Sementara untuk perjudian online hukumnannya bisa lebih tinggi,karena mengacu pada pasal 27 ayat 2 UU ITE jo.pasal 45 ayat 2 UU 19/2016.

Ancamannya penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Saat ini yang paling marak yakni judi slot.

Dimana judi slot merupakan betting atau judi dengan menggunakan media bermain. Dulunya bentuknya berupa permainan mesin, namun dengan kecanggihan teknologi permainan judi slot ini bisa diikuti secara online.

Mesin slot online memakai komputer guna memunculkan hasil permainan yang acak. Kalau mesin slot fisik yakni mesin judi klasik atau lama menggunakan tuas atau roda untuk memutar gulungan. T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber