Buat Gen Z : Ini Aplikasi Pinjol Resmi di Indonesia Yang Memiliki Izin OJK, Jangan Terjebak Pinjol Ilegal
Buat Gen Z : Ini Aplikasi Pinjol Resmi di Indonesia Yang Memiliki Izin OJK, Jangan Terjebak Pinjol Ilegal--instagram.com/@punapibali
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Masa Depan gen Z saat ini lebih pelik dari generasi zaman dulu. Ini dikarenakan serbuan dunia digitital media sosial yang semakin memudahkan segala urusan.
Padahal banyak jebakan dalam media sosial, salah satunya jebakan Pinjol ilegal. Sebutan Pinjol menjadi hal menakutkan karena banyaknya kejadian miris soal Pinjol terutama yang terjadi pada gen Z.
Seharusnya generasi Z ini mengerti tentang bahaya yang mengancam jika mereka terlibat Pinjol Ilegal.Namun kenyataannya justeru banyak generasi Z ini yang terdampak jadi korban PInjol Ilegal.
Padahal OJK punya data Pinjol apa saja yang sudah mendapat izin OJK secara resmi. Dengan demikian Gen Z yang meminjam uang dari pinjol resmi akan menjadi aman.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah Permanen di Sako Palembang Ludes Terbakar
Banyak generasi Z lebih tertarik Pinjol karena proses yang mudah dari bank konvensional. Hanya perlu waktu 1 x 24 jam, uang Pinjol langsung masuk rekening.
Generasi Z, yang juga dikenal sebagai "Zoomers" atau "iGeneration," adalah kelompok individu yang lahir antara pertengahan 1990-an hingga pertengahan 2010-an.
Mereka saat ini menjadi pusat perhatian sebagai penerus Digital Natives yang semakin terampil dalam menghadapi perkembangan teknologi yang terus berlanjut.
Generasi Z memiliki karakteristik yang unik dan berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan saat ini. Untuk menghindari dari jeratan Pinjol ilegal, gen Z bisa meminjam kepada Pinjol resmi yang diakui oleh OJK dan memiliki surat izin.
BACA JUGA:Balapan Liar Fenomena Antara Kecepatan Ekstrem dan Bahaya yang Mengintai
Namun, perlu diingat untuk melakukan pinjaman Online salah satunya tidak meminjam Pinjol dengan cicilan lebih dari 30 persen gaji setiap bulan. Agar masih bisa bernafas untuk kebutuhan lainnya.
Meskipun Pinjol berikut resmi,namun jika terjadi tunggakan atau tidak membayar hutang tetap saja akan mendapatkan 3 sangksi berupa :
1. Masuk Blacklist SLIK OJK. Saat ini istilah BI Checking sudah diganti menjadi Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bagi masyarakat yang terjerat kredit macet atau hutang tak mampu bayar ke Pinjol, tetap akan masuk data SLIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber