Buron 9 Bulan, DPO Bobol Rumah Ditangkap Saat Kerja Jadi Kuli Bangunan

Buron 9 Bulan, DPO Bobol Rumah Ditangkap Saat Kerja Jadi Kuli Bangunan

Septa, tersangka bobol rumah saat ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Senin (4/9/2023).-AKP Robert Sihombing-Koleksi pribadi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Buron kurang lebih sembilan bulan, Septa (44 tahun) tersangka bobol rumah ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing pada Senin, 4 September 2023.

Tersangka warga Jalan Lingkar Palembang ini ditangkap pada saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Septa bersama tiga tersangka lainnya yakni Eko, Bowo dan Ishak yang terlebih dahulu ditangkap dan saat ini menjalani hukuman, terjadi di Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Kala Septa dan kawan-kawan beraksi, rumah milik Arsiyanti sedang dalam keadaan kosong.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, dalam aksinya tersangka ini berjumlah empat orang. Modus para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu bagian belakang.

BACA JUGA:Tim Gabungan Klaim Mampu Padamkan Karhutla di Kawasan Sepucuk Kabupaten Ogan Komering Ilir

BACA JUGA:2 Rumah Warga Tak Berpenghuni di Kabupaten Musi Banyuasin Ikut Terbakar dalam Kebakaran Hutan dan Lahan

"Tersangka ini berjumlah empat orang. Tiga orang sudah berhasil kita amankan terlebih dahulu dan sudah menjalani hukuman penjara, sedangkan satu tersangka lagi baru kita tangkap," ungkap Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing pada hari Selasa, 5 September 2023.

Ditambahkan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, tersangka Septa ini merupakan target operasi  yang selama ini dicari anggotanya. Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya berhasil tersangka Septa berhasil ditangkap.

"Septa ini memang terbilang cerdik karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, meski akhirnya berhasil kita amankan," tambah AKP Robert Sihombing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Septa akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Septa menyusul tiga temannya yang sudah di dalam penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv