Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pembobolan Toko Manisan
Tersangka Deni Wahyu (18) saat diamankan di Polsek Bayung Lencir-Ruzi Iskandar-paltv.co.id
MUBA, PALTV.CO.ID - Polsek Bayung Lencir akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pencurian terhadap toko milik Ika Sari (33), pada sabtu (19/12/22) sekitar pukul 4.30 WIB di wilayah Dusun Satu Desa Suka Jaya Bayung Lencir Musi Banyuasin.
Di mana sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir telah mengamankan tiga tersangka atas nama Niko, Siswanto, dan Deni Wahyudi yang menjadi tersangka pelaku sekaligus penadah barang curi dari pembobolan gedung sekolah SD Negeri 1 Suka Jaya Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH mengatakan jika ungkap kasus ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya.
Di mana tiga tersangka tersebut di tangkap atas dugaan tindak pencurian sebuah gedung sekolah SDN 1 Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin pada Selasa (6/12/22) lalu.
BACA JUGA:Lelang Aset Inventaris Kantor Diminta Transparan
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku, terungkap jika salah satu tersangka bernama Deni Wahyudi tenyata terlibat kasus pencurian di toko milik korban Ika Sari, dengan mengambil sejumlah barang yang ada di toko tersebut.
Di antaranya, 11 tabung gas LPG isi 3 kilo gram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram, uang tunai Rp. 30.000 dan rokok, dengan total kerugian korban sekira Rp7.000.000.
Berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, ada tindak pidana yang sebelumnya tidak dilaporkan oleh korban, di kemudian hari dapat diungkap saat Polsek Bayung Lencir mengungkap kasus pidana lainnya, yang selanjutnya korban membuat laporan untuk proses perkara yang dialaminya.
"Ya, sebelumnya ketiga orang tersangka ini kami tangkap atas dugaan kasus pencurian dan penadahan pembobolan gedung SDN 1 Suka Jaya pada selasa lalu, setelah diperiksa tenyata salah satu tersangka yang bernama Deni Wahyudi, terlibat kasus pembobolan sebuah toko milik warga," ujar Eko.
BACA JUGA:Harga Telur Lebih Mahal dari Harga Ayam
BACA JUGA:Flyover Patih Galung Jadi Tempat Wisata Dadakan
Eko juga menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut tersangka bernama Deni Wahyudi, disidik dalam dua kasus sekaligus, yang pertama kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya dan yang kedua kasus pencurian toko milik Ika Sari.
Ia menambahkan untuk perkara pencurian di toko milik Ika Sari ini tersangka Deni Wahyu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: