Jurnalis Palembang Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Jurnalis Palembang Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

im advokasi Aliansi Jurnalis Independen AJI Palembang Muslim-Okta Alfarisi-PALTV.CO.ID

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

BACA JUGA:Brazil Kalah, Penonton Mengamuk Sampai Pecahkan TV

Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id