Majelis Hakim Bacakan Pihak-pihak yang Ikut Terlibat Korupsi Program SERASI Banyuasin
Majelis Hakim Bacakan Pihak-pihak yang Ikut Terlibat Korupsi Program SERASI Banyuasin.-luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Dalam putusan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin. Majelis hakim bacakan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Selasa (22/8/2023).
Setelah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin kepada terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun sementara terdakwa Ateng Kurnia dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
Sebelum membacakan putusannya majelis hakim sempat bacakan pihak-pihak yang turut terlibat dalam program SERASI ini.
“Adapun piihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan program SERASI yaitu, Supeno Distributor Toko Sarana Tani selaku penyedia mesin pompa air kepada Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK).
Telah terbukti menjadi pihak penyedia tanpa melalui proses pelelangan serta menaikkan harga pompa dari harga yang sebenarnya hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Tergabung di Grup 1 Bersama PSMS hingga Semen Padang FC, Pelatih Sriwijaya Tetap Optimis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Prabumulih Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warung di Dinsos
Kedua, Poniman selaku ketua UPKK Sumber Rezeki Desa Jaya Kusuma yang telah menerima Cash Back pembelian pompa dan menjadi penghubung kepada Supeno dalam menyerahkan uang kepada terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng Kurnia,” ungkap majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan
selain itu, majelis hakim juga menguraikan tim yang didatangkan dari Jakarta yaitu selaku pihak y ang turut serta menerima pembayaran dari kegiatan penyususnan SID dari terdakwa Ateng Kurnia.
3 Terdakwa Korupsi SERASI Banyuasin.-luthfi-PALTV
Hasbani, Jokjo Sutikno, Salman, Thamrin ,dan Yulianto selaku pihak yang telah menerima pembayaran dari Markup harga yang tidak wajar dari kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat berupa Eksavator pemindahan dari Desa ke lain Desa.
Marbuan Fauzi, Heliyanto dan Erik Tri Heriyanto merupakan orang yang didatangkan dari Jakarta selaku pihak yang telah menerima pembayaran pembuatan Asbuilt Drawing dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Ateng Kurnia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id