Dituduh Korban Curi Buah Jengkol, Ayah dan Anak di Muba Keroyok Korban Pakai Parang

Dituduh Korban Curi Buah Jengkol, Ayah dan Anak di Muba Keroyok Korban Pakai Parang

Bapak dan anak tersangka penganiayaan terhadap korban gara-gara dituduh curi buah jengkol, berhasil ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Muba pada hari Senin, 14 Agustus 2023 di Kabupaten PALI.--Dokumentasi Humas Polres Muba

Pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP terkait kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv