Dituduh Korban Curi Buah Jengkol, Ayah dan Anak di Muba Keroyok Korban Pakai Parang
Bapak dan anak tersangka penganiayaan terhadap korban gara-gara dituduh curi buah jengkol, berhasil ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Muba pada hari Senin, 14 Agustus 2023 di Kabupaten PALI.--Dokumentasi Humas Polres Muba
Pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP terkait kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv