Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Prapradilkan Kejari Palembang
Melalui Tim Kuasa Hukum, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang praperadilkan Kejari Palembang, Senin (14/8/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Melalui tim Kuasa Hukum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam dugaan korupsi Dana Komite dan Pembangunan Sekolah Tahun 2021-2022, jalani sidang perdana pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 14 Agustus 2023.
Tim Kuasa Hukum terdakwa membacakan gugatan praperadilan tersebut langsung di hadapan Majelis Hakim Tunggal Pitriadi SH MH dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada pukul 11:00 WIB.
M Sigit Muhaimin SH MH didampingi Frenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya seusai membacakan permohonan gugatan Praperadilan.
Lewat gugatan tersebut, point-point yang dibacakan tim Kuasa Hukum adalah pemohon merasa adanya rekayasa, serta pemohon tidak didampingi Kuasa Hukun pribadi saat diperiksa.
BACA JUGA:Seru! Pelajar SD Lomba Masukkan Pipet ke Dalam Botol Menggunakan Hidung
BACA JUGA:Bapenda Banyuasin Bidik Piutang Rp155 Miliar dari Masyarakat Banyuasin
Untuk itu, kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dinilai cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
“Kami telah resmi membacakan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka serta penahanan terhadap klien kami. Yang pertama kami mempersoalkan tentang penetapan tersangka. Lalu tentang mekanisme penahan terhadap klien kami. Sehingga praperadilan ini merupakan upaya hukum guna mencari keadilan untuk ditegakkan semaksimal mungkin,” ungkap Sigit.
Sementara itu, Sigit menjelaskan bahwa kliennya Selamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, telah dipanggil sebanyak empat kali sebagai saksi.
Namun di hari yang sama ketika dia datang langsung ditetapkan sebagai tersangka, serta tidak diberikan hak untuk menghadirkan Penasehat Hukum pribadi. Namun Penyidik Kejari Palembang hanya menujuk Penasehat Hukum pendamping.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Yonif 141/AYJP Muara Enim Gelar Lomba Mancing Mania
BACA JUGA:Besaran Dana Darurat untuk Lajang, Menikah, dan Menikah Punya Anak: Pentingnya Perencanaan Keuangan
“Seharusnya pihak Kejari memberikan waktu dan memberikan kebebasan terhadap klien kami agar menghadirkan Penasehat Hukumnya supaya lebih objektif dalam pemeriksaanya. Maka dari itu, kita uji di praperadilan dengan harapan status penetapan tersangka klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, pihak termohon dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang enggan berkomentar. Pihak termohon menyarankan rekan-rekan media untuk konfirmasi langsung lewat Kasi Intelijen Kejari Palembang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv