Lolos dari Hukuman Mati, Apakah Ferdy Sambo Berpeluang Bebas?.

Lolos dari Hukuman Mati, Apakah Ferdy Sambo Berpeluang Bebas?.

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, sementara istrinya Putri Canderawati mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.--instagram.com/@istriferdysambo

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Keputusan Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan terpidana mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup sudah diumumkan tanggal 8 Agustus 2023.

Pengumuman anulir hukuman Ferdy Sambo ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi di gedung MA Jakarta Selatan 8 Agustus 2023.

Hukuman mati sendiri merupakan hukuman terberat dalam hukum di Indonesia, yang hanya dijatuhkan pada kejahatan kelas berat. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyandang status terpidana mati dalam pembunuhan berencana ajudannya sendiri bernama Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Telah Periksa 7 Orang Saksi dalam Penyidikan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Tak Jadi Dihukum Mati! Ini Perjalanan Ferdy Sambo yang Akhirnya Dipenjara Seumur Hidup

Indonesia sendiri memberlakukan hukuman mati, sesuai Undang-undang Hukuman Pidana (KUHP). Lagipula pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati.

Bahkan di Indonesia sudah beberapa kali mengeksekusi mati para terpidana kelas berat. Termasuk kejatahan kelas berat yakni, pembunuhan berencana, Narkoba dan Teroris.

Hukuman mati sudah dilakukan kepada terpidana kasus bom Bali CS. Diantaranya, Amrozi dan Imam Samudera. Amrozi CS yang terkenal dengan teroris bom Bali meledakan bom di Legian kuta Bali pada 12 Oktober tahun 2022.

Rombongan ini menjalani hukuman ditembak mati di Nusa Kambangan pada 9 November 2008. Kemudian ada Raheem Agbaje Salami yang ditembak mati karena menyulundupkan 5 kg heroin di Indonesia pada tahun 2015.

BACA JUGA:Emak-emak di Pagar Alam Emang Beda! Latihan Baris-berbaris malam Hari, Suami Aman?!

Ada pula nama Fredy Budiman yang menjadi dalang peredaran Shabu 500 gram . Padahal tahun 1997 dia dijatuhi hukuman masih kasus Narkoba di Indonesia. Fredy Budiman ditembak mati juga di Nusakamabngan tahun 2016 lalu.

Kemudian ada Mary Jane kasus 2,6 kg heroin yang menunggu jadwal dihukum mati, setelah permohonan Grasinya ditolak presiden Jokowi dalam Keppres tahun 2014 lalu.

Ferdy Sambo sendiri dianulir menjadi penjara seumur hidup. Lalu hukuman seperti apa penjara seumur hidup. Apakah masih memiliki peluang untuk bebas? Berikut ulasannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber