Tak Sampai 24 Jam, Jatanras Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Hingga Korban Meninggal Dunia

Tak Sampai 24 Jam, Jatanras Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Hingga Korban Meninggal Dunia

Pelaku saat digiring oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel-foto/mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim operasional Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku dalam insiden tawuran yang mengakibatkan kematian seorang pelajar pada Senin (07/08/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial MR (16) dan tinggal di Jalan Perjuangan Komplek Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, adalah seorang pelajar di salah satu SMK di Kota Palembang. Ia berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian di rumahnya pada Senin (07/08/2023).

Korban dari insiden tersebut bernama Ferdy Frandico Sajagat (18) dan beralamat di jalan Kopral Urif lorong Sira Kampung, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.

Peristiwa tersebut menjadi viral karena terjadi dalam siaran langsung saat keduanya terlibat dalam duel di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sidak Pasar, Pedagang Keluhkan Omzet Anjlok Akibat Pembangunan FO Sekip

BACA JUGA:Hadis Arbain Nawawi Nomor 1 : Pentingnya Niat dalam Amal dan Ibadah dalam Islam

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam menangkap pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ya, anggota unit 4 berhasil menangkap pelaku tawuran yang mengakibatkan korban tewas," ujarnya.


Jatanras Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Hingga Korban Meninggal Dunia.-foto/mulyadi-PALTV

"Korban mengalami luka akibat sabetan celurit di bagian dada kiri yang mengakibatkan kematian," tambahnya.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id