Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir 31 Desember 2022

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir 31 Desember 2022

Melonjaknya wajib pajak pada Samsat IV Celentang Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni-Abidin Riwanto-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Animo masyarakat terkait adanya program pemutihan denda maupun bunga pada pajak kendaraan roda dua maupun roda empat berimbas melonjaknya wajib pajak pada Samsat IV Celentang Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.

Sebelum di berlakukannya pemutihan pada Januari hingga Juli 2022, jumlah rata-rata wajib pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sebanyak sebelas ribu.

Setelah adanya pemutihan di awal Agustus hingga saat ini jumlah pajak telah mencapai tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh dengan perbandingannya tiga ribu delapan ratus tujuh puluh.

Adapun pajak yang di bebaskan dalam pemutihan ini yakni denda maupun bunga pada pajak kendaraan dan pembebasan BBNKB dari luar propinsi sedangkan untuk BBNKB di dalam propinsi Sumsel biayanya tetap di berlakukan.

BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Antusias Ikuti Sosialisasi KUHP

BACA JUGA:Satpol PP Muba Amankan 20 Wanita Penghibur

“Peningkatan ini dikarenakan banyak masyarakat yang memanfaatkan masa pemutihan yang dapat meringankan beban mereka,” kata Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Pada UPTD Samsat Palembang IV Mgs. Komar Saleh, Kamis 8 Desember 2022.

Adapun program pemutihan itu yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penyerahan kedua dan seterusnya khusus mutasi masuk luar provinsi, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Program ini merupakan bentuk upaya gubernur untuk meringankan beban masyarakat, dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

Ia juga menghimbau kepada wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan momen pemutihan pada kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id