RUU ASN! Kemenpan-RB Pastikan Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

RUU ASN! Kemenpan-RB Pastikan Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

RUU ASN! Kemenpan-RB Pastikan Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer.-foto/abidin riwanto-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diharapkan akan menjadi solusi bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, melaporkan bahwa jumlah tenaga honorer telah melebihi proyeksi sebelumnya sebesar 400 ribu orang, terutama di pemerintah daerah.

"Prinsipnya, kami berupaya melindungi 2,3 juta tenaga non-ASN agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja massal, sambil juga memastikan bahwa pendapatan mereka tidak mengalami penurunan dari tingkat saat ini.

Di samping itu, kami berkomitmen untuk menjaga agar anggaran tidak mengalami peningkatan yang berlebihan," kata Alex dalam pernyataan resmi pada hari Sabtu (5/8).

Selain menangani masalah tenaga honorer, RUU ASN juga diharapkan dapat mengatasi isu kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun. Dalam RUU tersebut, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema kontribusi terdefinisi.

BACA JUGA:Mulai Oktober 2023, OJK Bakal 'Bersih-bersih' Pinjol

BACA JUGA:Masjid Cheng Ho Palembang Gaya Arsitektur Tionghoa, Tanda Akulturasi yang Kuat

Dalam konteks RUU ASN, aspek kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan digabungkan dalam kerangka penghargaan dan pengakuan terhadap status ASN, yang merupakan bagian integral dari manajemen ASN secara keseluruhan.

"Perbaikan terhadap rencana penghargaan dan pengakuan akan dilakukan secara menyeluruh, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran guna memastikan bahwa sistemnya menjadi lebih adil dan kompetitif," tegas Alex.

Alex juga menambahkan bahwa RUU ASN akan mengatur bagaimana agar ASN dapat menjadi lebih kompetitif, fleksibel, dan dinamis dalam menghadapi tantangan zaman.

Secara keseluruhan, RUU ASN akan membahas tujuh kluster utama, yaitu penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta peran ASN dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber