Sakit Hati, Pemuda di Muba Sebar Video 'Enak-enak' dengan Sang Pacar
Sakit hati, pemuda di Muba sebar video enak-enak dengan sang pacar-Ruzi Iskandar-paltv.co.id
MUBA, PALTV.CO.ID - Dengan alasan sakit hati karena sang pacar memilik pria idaman lain, seorang pemuda berinisial MR ( 19 ) warga Kecamatan Jirak Jaya Musi Banyuasin tega menyebarkan video enak-enak dengan sang pacar yang masih di bawah umur, hingga video tersebut viral di media sosial dan diketahui oleh orang tua korban.
Tak terima dengan hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke unit PPA Sat Reskrim Polres Muba pada bulan Agustus 2022 lalu.
Namun saat akan di amankan ternyata tersangka MR sudah lebih dulu melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Muaro Bungo Provinsi Jambi Pada 15 Januari 2023 kemarin.
Dari pengakuan tersangka, jika ia dan korban berinisial FM (16) yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar tersebut, sudah berpacaran sejak lama, namun keren sering berpisah merekapun sering melakukan hubungan badan hingga berulang kali setiap kali bertemu bahkan sempat membuat video hubungan badan layaknya sepasang suami istri.
BACA JUGA:Ternyata ini yang Membuat Cewek Klepek-klepek
BACA JUGA:Janin di Lorong Haji Umar 90 Persen Dikeluarkan Secara Paksa
Buat video itu sudah lama pak, di tahun 2022 lalau, karena kami sering LDR ( Long Distance Relationship) atau pacaran jarak jauh jadi saya buat video tersebut sebagai pengobat rasa kangen, jadi karena dia selingkuh makanya saya sebar video tersebut", Jelas tersangka MR.
Sementara itu Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kasi Humas AKP Susianto di damping kanit PPA Iptu Susilo, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka, pada tanggal 15 januari 2023 kemarin dari tempat persembunyiannya di wilayah Muaro Bungo Provinsi Jambi, pada minggu, 15 Januari 2023 kemarin.
"Ya tersangka sendiri sudah kita amankan di Mapolres Muba untuk di pantai keterangan lebih lanjut terkait penyebaran video asusila dan persetubuhan anak di bawah umur yang merupak pacar dari tersangka MR," Ujar Susianto.
Susianto juga menjelaskan, jika ini merupakan sebuah prestasi luar bisa untuk unit PPA Sat Reskrim Polres Muba dalam mengungkap kasus asusila, bahkan ini kasus yang ke empat yang berhasil di ungkap oleh Unit PPA Polres Muba di awal tahun 2023 .
"Untuk tersangka sendiri akan pasal yang diterapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Susianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: