Catat, Inilah 14 Jenis Pelanggaran Bakal Ditilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2023

Catat, Inilah 14 Jenis Pelanggaran Bakal Ditilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2023

Ditilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/@mhi.indonesia

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Operasi Patuh Jaya 2023, yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, akan berlangsung selama dua pekan mulai hari ini, Senin 10 Juni hingga 23 Juli 2023. 

Dalam operasi ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai denda secara manual. Polda Metro akan memfokuskan diri pada 14 jenis pelanggaran tertentu.

Menurut akun Instagram @tmcpoldametro yang dikutip, berikut adalah daftar 14 pelanggaran yang menjadi target operasi ini: 

1. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki SIM.

2. Melawan arus.

3. Berkendara dalam keadaan mabuk.

4. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

5. Tidak menggunakan helm.

6. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

8. Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan jalan.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar yang diperlukan.

11. Kendaraan tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber