Banyak Tanah Wakaf di Prabumulih Belum Bersertifikat
Kemenag dan BPN Kota Prabumulih melakukan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.-Benny Firdaus-PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf terutama tempat ibadah, membuat Kemenag dan BPN Kota PRABUMULIH melakukan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Rapat Koordinasi berlangsung di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada hari Kamis, 6 Juli 2023.
Agar percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa terlaksana pihak terkait seperti KUA, Badan Wakaf, MUI, DMI, serta pengurus masjid di wilayah Prabumulih diundang dalam rapat koordinasi tersebut.
Kepala BPN Kota Prabumulih Ahmad Sahabuddin mengatakan dari tahun 2020 hingga sekarang pihaknya sudah mensertifikatkan 51 tanah wakaf.
BACA JUGA:Viral! Pengantin Wanita Hilang Misterius Sudah Ditemukan, Langsung Diceraikan Suaminya
BACA JUGA:Viral! Pria di Madura Mengenakan Peci Hitam Setinggi Plafon, Pengunjung Hajatan Heran
"Sejak saya menjabat dari tahun 2020 sampai sekarang, saya sudah mensertifikatkan 51 tanah wakaf. Alhamdulillah hari ini rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf kami selesaikan yang arahnya nanti seluruh rumah ibadah khususnya masjid, musholla di kota Prabumulih ini bisa disertifikatkan," ungkap Sahabuddin.
Ahmad Sahabuddin menjelaskan sejumlah prosedur atau syarat mutlak agar tanah wakaf bisa disertifikasi, di antaranya ada yang mewakafkan, perolehan tanah, KTP, dan dokumen lainnya.
Untuk mengurus sertifikat wakaf, pihaknya tidak membebani pemohon alias gratis. Namun, seluruh persyaratan wajib dilengkapi. Selanjutnya sertifikat wakaf akan selesai dibuat selama 98 hari mulai dari penyerahan berkas ke BPN.
"Untuk biaya kalau berkas sudah selesai dan lengkap itu tidak ada alias nol Rupiah, sementara untuk proses sertifikasi tanah wakaf dari awal masuk berkas total 98 hari, tapi mudah-mudahan tidak sampai lama seperti itu," bebernya.
BACA JUGA:KDRT di Plakat Tinggi Musi Banyuasin, Suami Nyabu Sebelum Aniaya Istri
BACA JUGA:Heboh! Pria Berkebutuhan Khusus Mengalami Perundungan oleh Sejumlah Pemuda di Jakarta Pusat
Dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf, BPN Kota Prabumulih terkadang menemui beberapa kendala seperti yang mewakafkan meninggal, sehingga harus dibuat pengganti.
Selain itu, lokasi tanah wakaf yang berada di daerah aliran sungai (DAS) atau di pinggir rel KAI juga tidak boleh disertifikatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv