Dendam Lama, Dua Warga di Muba Tega Tusuk Mirazudin Hingga Tewas

Dendam Lama, Dua Warga di Muba Tega Tusuk Mirazudin Hingga Tewas

Dua tersangka pembunuhan Mirazudin ditangkap-Ruzi Iskandar-paltv.co.id

MUBA, PALTV.CO.ID - Hanya karena selisih paham sehingga membuat   Doni (42) Dan Minson (43)  yang merupakan warga desa Muara Bahar kecamatan Bayung Lencir tega menganiaya korban Mizarudin ( 44) dengan senjata tajam sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya akibat senjata tajam, pada minggu (16/1/2023) 

Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Bayung lencir Akp.  Deby Apriyanto SH membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pihak nya sudah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP sementara dua pelaku yakni Doni dan Minson  sudah di amankan di Mapolsek Bayung Lencir yang di serahkan langsung ol h pihak.

Keluara setelah sebelum nya di himbauan unit reskrim Polsek bayung Lencir untuk menyerahkan  diri sebelum adanya tindakan tegas dari polisi, pada senin (16/1/2023) 

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir pada senin kemarin yang di serahkan langsung oleh keluarganya masing-masing setelah sebelum kita himbau untuk. Menyerahkan diri". Unjar Deby

BACA JUGA:Proliga 2023: Palembang BSB Targetkan Sapu Bersih Kemenangan Kandang

BACA JUGA:Penjualan Kue Meningkat 10 Persen Jelang Imlek

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bayung lencir, iptu Eko Purnomo, menjelaskan jika penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga  namun sering berselisih paham yang berujung  terjadi cekcok mulut, bahkan sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh sudoro ke Polsek Bayung lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro, hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban. 

"  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua tersangka akan dikenakan  pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara" . Tambah Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: