Cek Dompet Anda! Ini Uang Rupiah yang Sudah Dicabut BI

Cek Dompet Anda! Ini Uang Rupiah yang Sudah Dicabut BI

BI ingatkan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku --Chat GPT image

PALTV.CO.ID,- Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kebijakan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem pembayaran nasional yang semakin modern dan efisien.

Meski sudah dicabut dari peredaran, masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama tersebut tidak perlu khawatir karena tetap diberi kesempatan untuk menukarkannya.

Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa uang Rupiah yang telah dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Perhiasan Emas Putih

BACA JUGA:Diam-Diam Datang, Raksasa Otomotif Beijing Bawa Mobil Listrik Murah ke Indonesia?

Informasi ini sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat, 16 Januari 2026.

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), sesuai dengan jenis dan tahun emisi uang yang bersangkutan.

Untuk kategori uang kertas, terdapat sejumlah pecahan lama yang sudah tidak berlaku, antara lain Rp100 Tahun Emisi 1984, Rp10.000 Tahun Emisi 1985, Rp5.000 Tahun Emisi 1986, Rp1.000 Tahun Emisi 1987, dan Rp500 Tahun Emisi 1988.

Seluruh pecahan tersebut resmi dicabut dari peredaran pada 25 September 1995. Penukaran di KPBI Jakarta masih dapat dilakukan hingga 24 September 2028, sementara di KPw BI DN hanya dapat dilakukan sampai 24 September 1998.


Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia--Chat GPT image

Selain itu, terdapat pula uang kertas pecahan kecil dari seri Dwikora Tahun Emisi 1964, yaitu Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50.

BACA JUGA:15 Ribu Sambungan Baru Air Bersih Ditargetkan Direalisasi di 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber