Terbukti Terima Gratifikasi Izin K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Divonis 1 Tahun Penjara
2 terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah terbukti terima gratifikasi izin K3 dan divonis 1 tahun penjara, Senin (27/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin membacakan amar putusan 2 terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3, Senin (27/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Dari jumlah tersebut, diketahui terdakwa Firmansyah telah menitipkan uang sebesar Rp20.150.000 kepada jaksa pada tahap penuntutan, sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp599.550.500.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebutkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.
BACA JUGA:Kereta Pembangkit Andal, KAI Jaga Kelancaran Perjalanan dan Kenyamanan Pelanggan
Bila hasil lelang ternyata tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


