Jangan Sampai Ditolak Boarding! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Demi Keamanan dan Kenyamanan, KAI Tegaskan Syarat Identitas Penumpang--Foto : Humas KAI
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kereta api masih menjadi pilihan utama masyarakat sebagai moda transportasi massal yang efisien, cepat, dan terjangkau.
Baik untuk perjalanan jarak jauh maupun pendek, kereta api memberikan kenyamanan tersendiri bagi penumpang.
Namun, untuk memastikan perjalanan berjalan aman dan lancar, penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan perjalanan agar tidak mengalami kendala saat boarding maupun saat berada di dalam kereta. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, --Foto : Firman - PALTV
BACA JUGA:Tim Futsal Kemenag Sumsel Siap Berlaga di Pornas Korpri 2025, Target Juara Jadi Motivasi
BACA JUGA:PLN Siaga Amankan Pasokan Listrik untuk Rangkaian HAPUA Meetings ke-41
“Setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi yang sesuai dengan identitas diri yang berlaku. Nama pada tiket harus sama dengan data di identitas sejak proses pemesanan hingga pemeriksaan di stasiun,” ujar Aida.
Ia menegaskan bahwa kesesuaian identitas bukan hanya untuk kenyamanan penumpang, tetapi juga demi keselamatan.
Hal ini berkaitan dengan pendataan manifest penumpang dan asuransi perjalanan yang membutuhkan data valid agar perlindungan dapat diberikan sesuai identitas sebenarnya.
Selain itu, PT KAI menekankan bahwa penumpang yang memiliki perbedaan data antara tiket dan kartu identitas tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA:Peringati Hari Batik Nasional, Karyawan PT KAI Divre III Palembang Kenakan Busana Batik
BACA JUGA:Momen HUT ke-80 KAI, Penumpang KA Melonjak Hingga 15 Persen
Hal ini berkaitan dengan pendataan manifest penumpang dan asuransi perjalanan yang membutuhkan data valid agar perlindungan dapat diberikan sesuai identitas sebenarnya.--Foto : Humas KAI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id