Terungkap! Sidang Perdana Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda & Suami Ternyata Sedang Proses Cerai

Sidang perdana korupsi PMI Palembang ungkap fakta baru, Fitrianti Agustinda dan suami ternyata tengah jalani proses perceraian.-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota PALEMBANG tahun 2020–2023, Selasa (30/9/2025).
Dua terdakwa, yakni mantan Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, resmi didakwa telah merugikan negara hingga Rp4,09 miliar.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Masriati ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syahran Hafizan, serta kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
Suasana ruang sidang sempat menarik perhatian ketika hakim menanyakan biodata kedua terdakwa. Saat alamat keduanya terbukti sama, majelis hakim langsung menanyakan hubungan di antara mereka.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Hadiri Maulid Nabi di Kediaman Habib Amak Shahab
“Terdakwa, anda berdua berada dalam satu alamat. Apa hubungan anda berdua?” tanya Hakim Masriati.
Pertanyaan itu dijawab Dedi Sipriyanto bahwa dirinya dan Fitrianti merupakan pasangan suami istri. “Ya, pasangan suami istri, Yang Mulia,” ucapnya. Fitrianti menambahkan bahwa meski masih berstatus istri sah, dirinya saat ini tengah menjalani proses perceraian.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa dana BPPD yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional PMI justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya pembelian dua unit mobil, Toyota Hi-Ace pada 2020 dengan uang muka Rp115,9 juta serta cicilan Rp22,48 juta, dan Toyota Hilux pada 2023 dengan uang muka Rp107 juta serta cicilan Rp14,9 juta.
Terdakwa Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda-Heru Wahyudi-PALTV
Mobil Hilux bahkan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta. Namun, kedua kendaraan itu tidak pernah tercatat sebagai aset resmi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Selain kendaraan, dana PMI juga digunakan untuk papan bunga, publikasi, bantuan sosial, serta kebutuhan rumah tangga. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar dari total penerimaan UTD PMI Palembang yang mencapai Rp83,77 miliar dalam kurun tiga tahun.
Sidang perdana korupsi PMI Palembang ungkap fakta baru, Fitrianti Agustinda dan suami ternyata tengah jalani proses perceraian.-Heru Wahyudi-PALTV
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: