Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 408 Gram Sabu

Petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil gagalkan peredaran 10 Ribu butir pil ekstasi dan 408 gram sabu.--Dokumentasi Satres Narkoba Polres Ogan Ilir
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GA telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan bahwa tersangka GA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv