Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 1,9 Miliar

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau. --Foto : Mulyadi - PALTV
Dalam kasus ini, polisi juga menyita 109 dokumen sebagai barang bukti, termasuk dokumen kontrak, progres pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id