Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Muara Enim, Minta Nonaktifkan Kades Padang Bindu

Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Muara Enim, Minta Nonaktifkan Kades Padang Bindu

Koordinator aksi saat menyampaikan orasi dan tuntutan terkait kecurangan kepala desa Padang Bindu. --Foto : Mardiansyah - PALTV

Adapun tuntutan tersebut yakni Masyarakat desa Padang Bindu menagih janji sebidang tanah kebun sawit per KK yang sebelumnya akan diberikan Kades Padang Bindu jika dirinya menang pada saat kampanye Pemilihan Kades Padang Bindu.

Lalu, Mempertanyakan penjualan satu unit mobil dumptruk milik desa hasil kebun plasma, Pemberhentian sepihak jabatan Kepala Dusun (Kasus) VI yang tidak sesuai prosedur.

Kemudian, lanjut Edianto, oknum Kades tersebut juga diduga telah melegalkan surat jual beli di dalam kawasan hutan seluas sekitar 450 hektar, Meminta dilakukan audit dana sandang pangan Desa Padang Bindu, Mengalokasikan ADD dan DD untuk membuat jalan setapak di atas jalan setapak yang fisiknya masih bagus dan layak pakai, Memaksa Ketua koperasi Pandang Bindu Langgeng untuk memindahkan atau mentransfer uang ke rekening Desa sebesar Rp 1,2 miliar, Mengambil uang koperasi sebesar Rp 40 juta, Menghalangi pencairan uang bagi hasil plasma inti untuk masyarakat desa Padang Bindu periode Mengalokasikan ADD dan DD untuk membuat jalan setapak di atas jalan setapak yang fisiknya masih bagus dan layak pakai, Memaksa Ketua koperasi Pandang Bindu Langgeng untuk memindahkan atau mentransfer uang ke rekening Desa sebesar Rp 1,2 miliar, Mengambil uang koperasi sebesar Rp 40 juta, Menghalangi pencairan uang bagi hasil plasma inti untuk masyarakat desa Padang Bindu periode tahun 2025 dan Memalsukan kartu Bansos berlogo Dinas Sosial.

BACA JUGA:Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian, Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sumsel dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual


Koordinator aksi saat menyampaikan orasi dan tuntutan terkait kecurangan kepala desa Padang Bindu. --Foto : Mardiansyah - PALTV

"Kami sudah berkali-kali mengadukan perihal ini ke pihak terkait tetapi sepertinya tidak ada tindaklanjutnya, makanya kami kesal menggelar demo ini. Dan jika tidak direspon, kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi," tegas Edianto.

Menanggapi aspirasi dan keluhan masyarakat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yani Heriyanto mengatakan bahwa, pihaknya akan membentuk tim terkait yang membidangi tuntutan warga tersebut seperti dari pihak kepolisian, Dinas Kehutanan, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas PMD dan pihak terkait lainnya untuk mempelajari dan mengkaji setiap tuntutan warga tersebut apakah benar ada dan menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku. 

Dan jika terbukti kebenarannya dan terbukti menyalahi aturan tentu akan langsung ditindaklanjuti baik itu yang merupakan kewenangan Pemkab Muara Enim maupun APH.

Lanjut Yani, nanti tentu akan ada pedalaman untuk pengaduan tersebut seperti menjual aset desa kendaraan dumptruk itu harus ada musyawarah desa dan laporan dahulu aset yang akan dijual, 


Dua warga membentangkan spanduk tuntutan terhadap kades padang Bindu.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Pemberhentian kadus itu juga harus sesuai aturan dan jika nanti tidak sesuai pemberhentian tersebut bisa saja dianulir atau dibatalkan. 

Kemudian untuk indikasi jual beli tanah di dalam kawasan hutan desa seluas 450 hektar, kita akan meminta bantuan Dinas Kehutanan Sumsel. 

Sedangkan audit dana sandang pangan, pembangunan jalan setapak, transfer uang koperasi, pemalsuan kartu Dinsos dan lain-lain kita akan melibatkan APH untuk mendalaminya.

Ditambahkan Sekretaris Dinsos Muara Enim Sagita, untuk kartu bansos yang berlogo Dinsos yang diduga dikeluarkan oleh oknum Kades Padang Bindu tersebut, pihaknya memastikan itu palsu dan pihak Dinsos tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id