Video: Kapolres Muba Tindak Keras Oknum Guru Pedofil

Video: Kapolres Muba Tindak Keras Oknum Guru Pedofil

Tersangka pedofil KM diperiksa petugas Unit PPA Polres Muba.-Ruzi Iskandar-paltv.co.id

Susianto juga menjelaskan, “tersangka telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali sejak awal bulan Desember 2022 hingga tanggal 10 Januari 2023, sampai akhirnya kasus ini terungkap dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba. Dan saat ini tersangka sudah berhasil kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Susianto. 

Sementara itu, tersangka KM mengakui bahwa benar dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Bahkan selain membujuk korban dengan mengiming-imingi nilai bagus, tersangka juga sempat beberapa kali memberi korban uang sebesar Rp50 ribu seusai melakukan aksi bejatnya.

"Meski baru sebelas tahun tapi bentuk tubuhnya sudah berbentuk, sehingga saya tergiur, tapi untuk diiming-imingi sebelum bermain tidak pernah Pak, tapi setelah bermain pernah saya kasih uang sebesar Rp50 ribu," jelas tersangka KM tanpa malu.

Atas perbuatan kejinya, tersangka KM pelaku pedofil ini dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id