Dilandasi Dendam, Penjual Siomay di Palembang Nekat Curi Gerobak Milik Saingannya

Dilandasi Dendam, Penjual Siomay di Palembang Nekat Curi Gerobak Milik Saingannya

Seorang penjual siomay di Palembang nekat curi gerobak milik saingannya karena dendam, Jumat (8/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

“Gerobak itu tidak dijual, hanya disimpan oleh pelaku,” jelas AKP Angga Kurniawan.

Akibat pperbuatannya, tesangka  R Haidir Wahyudi terancam  Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv