Dilandasi Dendam, Penjual Siomay di Palembang Nekat Curi Gerobak Milik Saingannya

Seorang penjual siomay di Palembang nekat curi gerobak milik saingannya karena dendam, Jumat (8/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
“Gerobak itu tidak dijual, hanya disimpan oleh pelaku,” jelas AKP Angga Kurniawan.
Akibat pperbuatannya, tesangka R Haidir Wahyudi terancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv