Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa R dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa R dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa R dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir. --Foto : Ahmad Romawi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa R dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Kamis (10/7/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Eksepsi dari terdakwa R tidak berdasar, dan majelis memutuskan untuk menolak keberatan tersebut,” tegas Kristanto dalam persidangan.

BACA JUGA:3 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:BD dan Denza Mengguncang GIIAS 2025, Hadirkan Mobil Listrik Murah dan Mewah Sekaligus


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rahmat Afif, menilai eksepsi tersebut tidak tepat.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Sebelumnya, pada sidang Rabu (9/7/2025), kuasa hukum terdakwa, Firdiansyah, meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan terdakwa R tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rahmat Afif, menilai eksepsi tersebut tidak tepat.

Ia menyebut bahwa alasan keberatan kuasa hukum bukanlah bagian dari materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak relevan secara hukum dan telah ditolak majelis hakim,” tegas JPU Rahmat.

BACA JUGA:PALTV Goes to School Kunjungi SMA Pusri Palembang, Kenalkan Dunia Jurnalistik dan Wirausaha Muda

BACA JUGA:Indonesia vs Filipina: Laga Krusial di Pertandingan Kedua AFF U-23

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Hakim Kristanto juga telah menjadwalkan sidang selanjutnya dan meminta tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id