Curi HP Milik Tetangga Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Indralaya

Curi HP Milik Tetangga Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Indralaya

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban. --Foto : Dok. Polsek Indralaya

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Inilah pelaku berinisial IDR (37 tahun), warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, OGAN ILIR, ditangkap Unit reskrim polsek Indralaya usai mencuri dua unit ponsel milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/133/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 13 Juni 2025. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban Musyarifah 36 tahun seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Kebun Raya RT 07, kelurahan Indralaya Raya. kecamatan Indralaya, ogan ilir. 

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan paku sepanjang 4 inci.

BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Masayu.r: Berkat KUR BRI Usaha Makin Lancar Jaya

BACA JUGA:Direktur Teknologi Engineering & Berkelanjutan Tinjau Efektivitas dan Implementasi HSSE Control Center di S2JB


Markas Polsek Indralaya, Kamis (20/6/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Setelah berhasil membuka jendela, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tertidur dan mengambil dua unit ponsel yang berada di atas kasur.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban. 

Petugas unit reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A12 warna biru tua, satu kotak HP Oppo A12, dan satu unit HP Oppo A15 warna putih. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A12 warna biru tua, satu kotak HP Oppo A12, dan satu unit HP Oppo A15 warna putih. --Foto : Polsek Indralaya Ogan Ilir

BACA JUGA:Mantan Teller Supervisor BNI Palembang 4,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp5,2 Miliar

BACA JUGA:BRIvolution 3.0: BRI Fokus Transformasi di Seluruh Aspek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id