Curi HP Milik Tetangga Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Indralaya

Curi HP Milik Tetangga Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Indralaya

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban. --Foto : Dok. Polsek Indralaya

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam ditahanan polsek Indralaya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id