Pria di Palembang Jadi Tersangka Usai Rudapaksa Keponakan dan Aniaya Kakak Ipar

Sorang pria di Palembang benama Topan Sadewo ditetapkan sebagai tersangka usai rudapaksa keponakan sendiri yang masih di bawah umur dan penganiayaan kakak ipar, Minggu (29/6/2025).-Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang pria bernama Topan Sadewo (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Seberang Ulu II.
Topan ditetapkan sebagai tersangka perkara rudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur dan menganiaya kakak iparnya.
Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025.
Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedy Ardiansyah saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Topan Sadewo sebagai tersangka perkara kejahatan rudapaksa terhadap keponakan sendiri dan penganiayan kakak iparnya.
BACA JUGA:Antisipasi Pembengkakan di Efisiensi, Penggunaan Anggaran Pemkot Palembang Dievaluasi
BACA JUGA:Gudang Minyak Terbakar Hebat di Talang Betutu Gegerkan Warga
Kompol Dedy Ardiansyah, Kapolsek Seberang Ulu II, Minggu (29/6/2025).-Suryadi-PALTV
“Benar, pelaku atas nama Topan kini telah menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedy Ardiansyah, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Kompol Dedy Ardiansyah, tindakan bejat tersebut dilakukan Topan terhadap korban berinisial AS (10) di rumah korban sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
Saat itu, orang tua korban sedang tidur di ruangan sebelah. Aksi bejat pelaku diketahui langsung oleh ayah korban, RA (46), yang kemudian memergokinya.
“Korban merupakan keponakan pelaku sendiri. Ayah korban memergoki pelaku saat melakukan rudapaksa di rumah mereka,” jelas Kompol Dedy Ardiansyah.
BACA JUGA:Streaming Netflix di HP 1 Jutaan: Solusi Hemat & Seru
BACA JUGA:Adu Kamera HP 1 Jutaan: Realme C Series vs Redmi A Series
Tersangka Topan Sadewo mengakui telah merudapaksa keponakan sendiri yang masih di bawah umur, Minggu (29/6/2025).-Suryadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv