Oknum Kades Tanjung Terang Pelaku Penganiayaan Tak di Tangkap, Warga Demo

Ratusan warga Desa Tanjung Terang melakukan aksi terkait proses hukum oknum Kedes yang melakukan Penganiayaan terhadap warga. --Foto : Mardiansyah - PALTV
Lebih lanjut, Ratu Padil menerangkan, dalam tuntutan warga meminta kepada Bupati Muara Enim untuk menonaktifkan sementara Kades Tanjung Terang dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.
"Ini demi menjaga netralitas, keamanan warga, dan mencegah intervensi terhadap korban serta saksi-saksi," terangnya.
Kemudian, warga juga meminta DPRD Muara Enim untuk mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polsek Gunung Megang agar berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Ratu Padil mengungkapkan bahwa, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Terang bukan yang pertama kalinya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi HP OPPO 1 Jutaan dengan Fast Charging Terbaik di 2025
BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Terungkap, Istri Sah Laporkan Kembali ke Polisi
"Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Perkara Nomor: 22/Pid.C/2024/PN Mre tanggal 19 Desember 2024, yang bersangkutan telah divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan," ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan, tuntutan ini mewakili suara masyarakat Desa Tanjung Terang yang menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di desanya.
"Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, maka kami akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dengan tetap dalam koridor hukum serta damai," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Muara Enim Yulius menyampaikan bahwa, dirinya akan segera melaporkan tuntutan masyarakat kepada Bupati Muara Enim.
Sekretaris Daerah kabupaten Muara Enim menerima perwakilan masa aksi dan korban Penganiayaan kades Tanjung Terang.--Foto : Mardiansyah - PALTV
BACA JUGA:7 HP Infinix Harga 1 Jutaan dengan Spesifikasi Tangguh
BACA JUGA:Masuk 5 Besar DOB Siap Mekar, Progres Data dan Kajian Kikim Area Terus Dikebut
"Jadi mereka menuntut mengenai laporan mereka ke APH. Itu kan lagi diproses dan perlu waktu dan alat bukti, Jangan sampai menyelesaikan masalah, muncul masalah baru," ujarnya.
Terkait penonaktifan kades, Yulius mengatakan, hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id