Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara dan diwajibkan bayar UP 1,3 M

Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara dan diwajibkan  bayar UP 1,3 M

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Idi il Amin, Terdakwa Deliar Marzoeki di tuntut Jaksa Penuntut Umum Syaran Jafizham pidana penjara selama 8 tahun. --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.

Yang terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat keterangan kompetensi kerja (K3), jalani sidang tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) palembang, pada 23 Juni 2025.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Idi il Amin, Terdakwa Deliar Marzoeki di tuntut Jaksa Penuntut Umum Syaran Jafizham pidana penjara selama 8 tahun. 

JPU  juga menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimuat dalam dakwaan subsider.

BACA JUGA:Sekda Palembang Pastikan Retret Pejabat Dimulai Juli

BACA JUGA:Tiga Bangunan Ludes Terbakar di Tangga Takat, Diduga Akibat Korsleting


Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat keterangan kompetensi kerja (K3), di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) palembang, pada 23 Juni 2025.--Foto : Heru - PALTV

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki selama delapan tahun, serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Syaran Jafizhan saat membacakan amar tuntutan (23/06/2025) 

Tak hanya hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut Deliar Marzoeki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan. 


Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara dan diwajibkan bayar UP 1,3 M--Foto : Heru - PALTV

Sementara itu  hal yang meringankan  sikap kooperatif dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Deliar Marzoeki menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id