Pinjol Ilegal Menjadi Salah Satu Faktor Maraknya Kasus Judi Online

Pinjol Ilegal Menjadi Salah Satu Faktor Maraknya Kasus Judi Online

IASC yang didirikan OJK, sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan pinjaman Online Ilegal--Foto : Ekky - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre/IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang didirikan OJK, sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan Penipuan pinjaman Online Ilegal 

Bahkan telah Melakukan Pemblokiran sebanyak 47.891 rekening terkait penipuan, dengan total dana yang diblokir mencapai Rp163 miliar, dari total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp2,6 triliun secara Nasional.

Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, Maraknya kasus Judi Online di tengah kalangan masyarakat, salah satunya dipengaruhi oleh peredaran pinjaman Online llegal, yang dananya akan digunakan untuk investasi ilegal maupun transaksi Judi Online.


Transaksi pinjaman online ilegal melalui pemblokiran, --Foto : Ekky - PALTV

Meski kasus Judi online mulai mengalami penurunan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap Transaksi pinjaman online ilegal melalui pembelokiran, agar tidak berdampak pada meningkatkannya jumlah kasus investasi ilegal dan kasus Judi Online.

BACA JUGA:Kapasitas Memori TECNO POVA 7 Ultra Bisa Diupgrade? Ini Jawabannya!

BACA JUGA:Final Turnamen Gaple Kapolda Sumsel Cup 2025 Digelar, Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat


Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan --Foto : Ekky - PALTV

"Judi Online mulai menurun sih, tapi kita perlu hati-hati, karena Judol itu salah satu dampak saja, oleh Pinjaman onlinenya ilegal, digunakan untuk Investasi ilegal maupun Judi online.

Jadi tiga-tiganya harus kita tangani, agar pinjaman online menggunakan pinjaman online yang Legal" kata Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Karyawan Swasta menjadi provesi paling banyak terpapar kasus Judi Online, bahkan kota Palembang menjadi daerah dengan kasus tertinggi di Sumatera Selatan, kemudian disusul kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id