Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Shabu dan 2.472 Butir Ekstasi

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,88 kilogram dan 2.472 butir pil ekstasi, pada Selasa (17/6/2025) pagi. --Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,88 kilogram dan 2.472 butir pil ekstasi, pada Selasa (17/6/2025) pagi.
Pemusnahan tersebut berlangsung di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, disaksikan langsung oleh Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti dan Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda.
Salah satunya berasal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang, saat menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam bernomor polisi BM 1568 ZB yang melintas mencurigakan di depan Pos Lantas Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Baru Satu Laporan Masuk, Ombudsman Soroti Jalur Inklusi SPMB 2025
BACA JUGA:Tren Mobil Bekas dan Ancaman Tersembunyi di Baliknya, Ini Contoh Kasusnya!
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda.--Foto : Suryadi - PALTV
Dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan narkotika berupa 2.088 gram shabu-shabu dan 2.472 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel hitam. Dua orang tersangka turut diamankan, yakni Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Provinsi Riau.
Selain itu, Satres Narkoba juga memusnahkan barang bukti shabu seberat 2,2 kilogram yang berhasil diamankan oleh Unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Barang haram ini ditemukan saat menangkap seorang tersangka bernama Novanto (34), warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 27 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, Novanto kedapatan membawa narkoba yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario bernopol BG 3441 JBC, saat melintas di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening.
BACA JUGA:Gus Addin : Ayo Dukung SFC Untuk Menuju Ke Liga 1
BACA JUGA:Berwisata ke Komunitas Keturunan Arab di Kampung Al Munawar Palembang
Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti--Foto : Suryadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id