Sidang Perdana Korupsi Lahan Tol Betung–Tempino, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi. -Heru Wahyudi-PALTV
Tim penyidik bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muba dan perwakilan instansi terkait juga telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil overlay menunjukkan bahwa PT SMB mengelola total 909,7 hektare lahan sawit yang berada di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), mencakup lahan di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal.
Adapun H. Halim, selaku Dirut PT SMB, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dihadirkan dalam sidang perdana karena proses penyidikan atasnya masih berjalan. Kejaksaan menyebut berkas perkara H. Halim akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: