Soal Pungutan Pajak Kendaraan Listrik, Indonesia Lebih Manusiawi dari Amerika

Indonesia lebih manusiawi dari Amerika soal pungutan pajak kendaraan listrik.--ilustrasi pribadi
PALTV.CO.ID - Kebijakan baru yang diusulkan oleh Presiden Donald Trump—melalui Rancangan Undang-Undang “Big Beautiful Bill”—mengusulkan pungutan tahunan baru sebesar 250 dolar AS (sekitar Rp4 juta) bagi pemilik mobil listrik, dan 100 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) untuk mobil hybrid.
RUU ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Mei 2025 dan masih menunggu persetujuan dari Senat.
Ketika Amerika Serikat mengambil langkah membebani pengguna mobil listrik, Indonesia justru melangkah ke arah sebaliknya. Artinya Indonesia lebih manusiawi dari Amerika soal pungutan pajak kendaraan listrik.
Pemerintah Indonesia pada awal 2025 kembali memperkuat insentif kendaraan listrik dan hybrid melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Toyota Hilux 2026: Evolusi Baru Sang Legenda Pick-up yang Makin Tangguh dan Nyaman
BACA JUGA:Pastikan Internet Merata, Ratu Dewa Launching 50 Titik WIFI Gratis
Melalui regulasi ini, pemerintah memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid beremisi rendah.
Namun, dampaknya sudah menimbulkan perdebatan sengit, tidak hanya di Amerika Serikat, tetapi juga menjadi perhatian dunia internasional, termasuk Indonesia.
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menutupi defisit anggaran Dana Jalan Raya Nasional AS, yang mengalami kekurangan puluhan miliar dolar sejak 2021.
Dana ini sebelumnya bergantung pada pajak bahan bakar, namun seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik yang tidak mengonsumsi bensin atau solar, penerimaan pajak tersebut menurun drastis.
BACA JUGA:Krisis Sektor Otomotif Jerman, Produsen Terbesarpun Bangkrut!
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa Mantan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Siring
Pemerintah AS kemudian mencari solusi agar semua pengguna jalan, termasuk pemilik kendaraan listrik, ikut berkontribusi terhadap biaya infrastruktur.
Rep. Sam Graves, Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur, menyatakan bahwa tambahan pajak ini diperlukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan juga mendukung anggaran untuk lembaga seperti US Coast Guard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber