Soal Pungutan Pajak Kendaraan Listrik, Indonesia Lebih Manusiawi dari Amerika

Soal Pungutan Pajak Kendaraan Listrik, Indonesia Lebih Manusiawi dari Amerika

Indonesia lebih manusiawi dari Amerika soal pungutan pajak kendaraan listrik.--ilustrasi pribadi

BACA JUGA:Prabumulih Siap Gelar Event Basket 3x3 dan Arena Juara Cerdas Cermat Pelajar

BACA JUGA:Nggak Cuma Tangguh! Jeep Wrangler JL 724A Juga Punya Audio Buat Party di Alam Liar

Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan langkah konkret untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menurunkan emisi karbon.

PPN DTP sebesar 10 persen diberikan untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan 5 persen untuk bus listrik dengan TKDN 20 hingga 40 persen.

Sementara itu, PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan untuk mobil hybrid, baik tipe mild hybrid, full hybrid, maupun plug-in hybrid, asalkan memenuhi kriteria rendah emisi.

Insentif fiskal tersebut diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif domestik, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan menarik investasi di sektor kendaraan listrik.

BACA JUGA:Bupati PALI Resmi Lantik Tiga Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab PALI

BACA JUGA:Penting! Jadwal Daftar Ulang Jalur Domisili PPDB 2025 dan Pembukaan Jalur Prestasi

Dengan langkah yang progresif ini, Indonesia memberi contoh bagaimana transisi menuju kendaraan ramah lingkungan bisa didorong dengan kebijakan yang inklusif dan mendukung masyarakat.

Sementara dunia masih mencari keseimbangan, Indonesia memilih jalan akselerasi.

Kini tinggal bagaimana konsistensi kebijakan ini dijaga agar transformasi energi yang dicanangkan benar-benar membawa perubahan nyata bagi lingkungan dan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber