Disnaker Palembang Terima 30 Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi Tegas

Kantor dinas tenaga kerja kota palembang-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang mencatat, sepanjang tahun 2025 ada 30 aduan penahanan ijazah karyawan ataupun mantan karyawan oleh pihak perusahaan yang dilaporkan masyarakat.
Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Dedi, menyampaikan sebagian dari laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Ia juga mengungkapkan jumlah perusahaan yang dilaporkan lebih sedikit dibanding jumlah aduan karena ada perusahaan yang dilaporkan lebih dari satu kali.
"Ada sekitar 30 aduan, tapi jumlah perusahaan yang dilaporkan lebih kecil. Karena ada yang dua atau tiga laporan penahanan ijazah di satu perusahaan, " ungkapnya.
BACA JUGA:Kantor PT Lonsum Palembang Terbakar Hebat, Diduga Akibat AC Menyala Tanpa Pengawasan
BACA JUGA:Marak Warga Scan Retina untuk Worldcoin, Apa Bahayanya?
Isu penahanan ijazah kini tengah menjadi perhatian, mengingat seharusnya pekerja bisa mendapatkan perlindungan, bukan justru dipersulit oleh Perusahaan dengan melakukan penahanan ijazah.
"Dari jumlah tersebut sudah ada beberapa yang selesai penanganan nya dan ada yang masih dalam proses penyelesaian," katanya.
Rediyan menjelaskan bahwa dari total aduan yang masuk, sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Ia juga menyebutkan mayoritas pelapor adalah mantan karyawan yang hanya menginginkan pengembalian ijazah agar dapat melamar pekerjaan di tempat lain.
Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Dedi-Luthfi-PALTV
Selain itu, ada pula yang menuntut penyelesaian terkait pembayaran hak-hak seperti tunjangan yang belum diberikan.
Menurut Rediyan, salah satu faktor utama yang menyebabkan karyawan meninggalkan perusahaan adalah rendahnya upah yang diterima. Dalam situasi tersebut, beberapa perusahaan justru menahan ijazah sebagai bentuk jaminan.
"Penyebab karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut yakni karena ada nya gaji yang rendah, sehingga perusahaan akan menahan ijazah sebagai jaminan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: