Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi, Berlanjut ke Otmil I-05 Palembang

Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi, Berlanjut ke Otmil I-05 Palembang

Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi, Berlanjut ke Otmil I-05 Palembang-Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung selaku penyidik TNI AD, menyerahkan berkas perkara kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 PALEMBANG.

Berikut dengan dua orang tersangka Kopda Basar serta Peltu Lubis dan sejumlah barang buktinya Rabu (30/4/2025). 

Dalam perkara ini penyidik Denpom II/3 Lampung menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda. Tersangka utama  Kopda Basar, dijerat tiga pasal sekaligus yaitu pembunuhan, senjata api ilegal dan perjudian. sedangkan untuk Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian.

Komandan Denpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses penyelidikan berlangsung ketat dan teliti.

BACA JUGA:104 Siswa SD Adu Prestasi! Arena Juara di SDN 81 Palembang Dibuka Meriah

BACA JUGA:Warga Resah! Gelombang Kapal Tongkang di Sungai Musi Ganggu Aktivitas Harian

“Penyidik memeriksa 28 saksi secara intensif. Ini bukan sekadar penyidikan biasa, tetapi bentuk komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum di tubuh TNI,” ujarnya di Aula Otmil I-05 Palembang.

Haru juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak ditutup-tutupi. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum tetap berjalan, siapa pun pelakunya,” tambah Haru.


Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi, Berlanjut ke Otmil I-05 Palembang-Firman Hidayat-PALTV

Berkas perkara kini akan diteliti oleh Oditurat Militer sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochmad Muchlis, menyatakan bahwa pihaknya segera meneliti aspek formil dan materiil dari dokumen yang diserahkan.

“Kami menjalankan amanat UU No. 31 Tahun 1997, dan berkas ini akan kami uji sebelum diteruskan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kolonel Muchlis memastikan bahwa proses hukum akan melibatkan seluruh pihak, termasuk oknum kepolisian yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. "Kami pastikan proses peradilan berjalan menyeluruh dan seimbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: