Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Oknum Kades Dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih

Istri Sah Oknum Kades-Anggi Perkasa -PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID– Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih oleh istri sahnya.
Laporan tersebut dibuat setelah sang istri mengetahui bahwa suaminya telah melangsungkan pernikahan lagi tanpa seizin dirinya sebagai istri pertama nya di Kota Prabumulih.
Istri sah yang tidak ingin disebutkan namanya secara terbuka tersebut mengajukan laporan resmi ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan polisi LP/B/363/X/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATRA SELATAN.
Ia menilai tindakan sang suami tidak hanya melanggar etika rumah tangga, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal pernikahan poligami.
BACA JUGA:Pengukuhan ketua Umum DPD Gebu minang Sumsel, Untuk Mempererat Perantau Minang di Tanah Air
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Tutup 4 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan, Ini Penjelasannya!
“Saya melaporkan karna dia (oknum Kades berinisial ZE) telah menikah tanpa izin saya sejak bulan Juni 2024 sampai sekarang," kata WH kepada wartawan, Kamis kemarin.
Korban berharap mendapat keadilan sebagai korban, dan korban melaporkan kasus ini ke Bupati Muara Enim agar oknum Kades tersebut dapat dipecat dari jabatan nya.
"Aku sudah membuat laporan ke Polres Prabumulih dan melaporkan ke Bupati Muara Enim agar Kades dipecat," ungkap nya.
SPKT Polres Prabumulih-Anggi Perkasa -PALTV
Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, seorang suami yang berniat melakukan poligami wajib mendapatkan izin dari istri sahnya serta izin dari pengadilan agama. Dalam kasus ini, diduga tidak ada proses hukum atau administrasi yang dilalui oleh terlapor untuk mendapatkan izin tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat terlapor merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan dan menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta hukum yang berlaku.
Saat ini laporan korban telah diterima pihak kepolisian, dan akan ditindak lanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: