Kurir Ditangkap Polisi Saat Membawa 1 Kilogram Ganja di Prabumulih

Kurir Ditangkap Polisi Saat Membawa 1 Kilogram Ganja di Prabumulih--Foto : Anggi Perkasa - PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Seorang pria bernama Jonni Ferli ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih setelah kedapatan membawa 1 kilogram daun ganja kering.
Tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini ditangkap saat mencoba mengambil upah dari hasil pengantaran barang haram tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
"Penangkapan tersangka karna adanya laporan dari masyarakat yang akan ada transaksi di daerah Kelurahan Mangga Besar," kata Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana pada saat konferensi pers di Polres Prabumulih, Rabu (09/04/2025).
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana--Foto : Anggi Perkasa - PALTV
Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jonni di sebuah bedeng di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Rumah Eks Wawako Palembang Fitrianti Sepi, Warga: Jarang Sosialisasi
BACA JUGA:Sosok Almarhum Kakcik Atay di Mata Ratu Dewa, Panutan dengan Jiwa Sosial Tinggi
Jonni Ferli ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih--Foto : Anggi Perkasa - PALTV
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel. Dihadapan petugas Jonni mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Empat Lawang dan akan dikirim ke daerah Lubay.
Namun, sebelum melanjutkan perjalanan, ia berencana untuk terlebih dahulu mengambil upah dari seseorang berinisial H di Prabumulih. H saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel. --Foto : Anggi Perkasa - PALTV
Tersangka Jonni Ferli mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diupah untuk mengantarkan ganja tersebut. "Saya hanya diupah untuk mengantarkan barang tersebut," ujar Jonni kepada petugas.
Atas perbuatannya, Jonni dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Polres Prabumulih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan H yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id