Enam Terdakwa Kasus Judi Dadu Kucang Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun.--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Enam orang terdakwa yang terlibat dalam kasus perjudian dadu kucang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun.
Keenam terdakwa tersebut adalah Takdir, Eka Setiawati, M. Zulfikri, Rudi, Heru, dan Aton Safei.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, yang diwakili oleh Jaksa Pengganti M Agung Anugrah SH, di Pengadilan Negeri Palembang di hadapan Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin.
BACA JUGA:Pemerintah Sumsel Segera Implementasikan Regulasi Pengangkatan PNS dan PPPK
Keenam terdakwa tersebut adalah Takdir, Eka Setiawati, M. Zulfikri, Rudi, Heru, dan Aton Safei.--Foto : Heru - PALTV
Mereka menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dadu kucang, yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perjudian.
"Karena itu, kami menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tegas JPU dalam persidangan.
Setelah mendengar tuntutan, keenam terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum dari Posbakum Palembang menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa kejadian bermula pada 14 November 2024, saat para terdakwa sedang mengadakan permainan judi dadu kucang di halaman rumah yang terletak di Jalan Rimba Kemuning Lorong Buyut, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Berdasarkan laporan informasi, Tim Kepolisian Polda Sumsel kemudian berhasil mengamankan para terdakwa.
BACA JUGA:Sidak Jelang Lebaran, Dinas Perdagangan Sumsel Temukan Produk Hampir Kedaluwarsa
BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Rotasi Jabatan, Ratusan Personel Dimutasi
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga buah dadu, dua buah piring, dua lembar banner yang digunakan untuk perjudian dadu kucang, serta uang sebesar Rp3 juta. Semua barang bukti beserta para terdakwa selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id