E-Tilang: Mekanisme, Manfaat, dan Cara Mengecek Denda

E-Tilang: Mekanisme, Manfaat, dan Cara Mengecek Denda

E-Tilang: Mekanisme, Manfaat, dan Cara Mengecek Denda--youtube@voidotid

Proses Kerja Tilang Elektronik

Sistem e-Tilang diterapkan melalui beberapa tahapan utama, yaitu:

BACA JUGA:Tersangka Baru Perkara Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

BACA JUGA:BRI Peduli Banjir Jabodetabek, Aksi Cepat untuk Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir

Mendeteksi Pelanggaran Kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik jalan akan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau melebihi batas kecepatan.

Kamera ini secara otomatis mengambil foto atau video sebagai bukti yang kemudian dikirim ke pusat pemantauan untuk dianalisis.

Mengidentifikasi Kendaraan Setelah pelanggaran terekam, sistem mencocokkan nomor pelat kendaraan dengan database kepolisian melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Langkah ini memastikan bahwa identitas kendaraan dan pemiliknya telah diverifikasi sebelum sanksi diterbitkan.

BACA JUGA:Review Lengkap Honor X9c 5G, Ponsel Tangguh yang Tetap Berfungsi Saat Terkena Air

BACA JUGA:BAIC X55 II Hadir Dengan Desain Futuristik Yang Memancarkan Aura Premium

Mengirim Surat Tilang Jika data kendaraan telah dikonfirmasi, pihak kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK.

Surat ini mencantumkan detail pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, serta jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.

Konfirmasi Pelanggaran Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi melalui situs web resmi atau mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam kurun waktu maksimal 8 hari.

Jika tidak ada konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, kepolisian akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK hingga denda tilang dilunasi.

BACA JUGA:Review Lengkap Honor X9c 5G, Ponsel Tangguh yang Tetap Berfungsi Saat Terkena Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber