Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembobol Ruko dengan Pidana Berbeda 3 tahun dan 4 tahun Penjara

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembobol Ruko dengan Pidana Berbeda 3 tahun dan 4 tahun Penjara--Foto : Heru - PALTV
Barang-barang curian tersebut dikeluarkan melalui atap seng, yang kemudian disambut oleh Rudi. Kedua terdakwa pun keluar melalui lubang yang telah mereka buat di atap seng tersebut.
Sidang selanjutnya akan melanjutkan pembacaan pledoi dari kedua terdakwa, yang akan mempertimbangkan kemungkinan pengurangan hukuman setelah menyampaikan pembelaan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id