Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pengentasan Kemiskinan dan Kesehatan di Kota Palembang?

Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pengentasan Kemiskinan dan Kesehatan di Kota Palembang?

Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pengentasan Kemiskinan dan Kesehatan di Kota Palembang?-Foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, pihak Pemerintah kota (Pemkot) Palembang terus melakukan kajian, dan memilih program yang harus diprioritaskan untuk tetap dilaksanakan.

Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah mengatakan, kendati efisiensi anggaran sudah dimulai,

Namun Pemerintah kota Palembang masih menyusun draft efisiensi yang akan dilakukan, untuk disesuaikan dengan arahan Pemerintah pusat.

“kita sedang mengidentifikasi mana-mana saja yang bisa dihemat. Kita sedang proses mengisi yang penting sesuasi edaran dari pemerintah pusat.” Kata Pj Walikota Palembang.

BACA JUGA:Xiaomi 15 Ultra Akan Rilis di Pasar Global Awal Maret 2025, Seperti Apa Desain dan Spesifikasinya?

BACA JUGA:Ponsel Panas dan Lemot? Kenali Dampak Jangka Panjangnya!

Sementara untuk dampak efisiensi terhadap pelaksanaan Program di daerah, Pemerintah kota Palembang sendiri akan melakukan penusunan untuk memprioritaskan program strategis, seperti

program yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta program pengentasan permasalahan dasar di kota Palembang, di antaranya program pelayanan kesehatan, penanggulangan kemiskinan.  

“justru itu yang dibahas sekarang. Saya sudah dapat laporan dari BPKAD, teknisnya seperti apa. Agar program yang strategis bisa tetap berjalan, dan lain sebagainya.

Yang prioritas pertama, sesuai Asta Cita Presiden kita, kedua program permasalahan mendasar di Palembang, seperti program pelayanan kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan.” Lanjutnya.


Warga antre di puskesmas-Foto/Sandy Pratama-PALTV

Ditambahkan Pj walikota Palembang. Sementara untuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di

lingkungan Pemerintah kota Palembang, yang masih melaksanakan Dinas di Luar kota. Hal tersebut tidak dilarang, namun hanya disesuaikan secara prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: