Aturan Baru! Pemerintah Sumsel Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Nakal
Aturan Baru! Pemerintah Sumsel Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Nakal-freepik-freepik
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan
(Kadishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan semakin memperketat pengawasan terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan
penertiban terhadap angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat polisi BG, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Workshop Public Speaking Asah Keterampilan Peserta Didik SMK Negeri 1 Muara Enim
BACA JUGA:Gelapkan HP Teman Sendiri, MAU ditangkap Ayah Korban
Menurut aturan yang ada, angkutan batu bara yang beroperasi di Sumsel selama lebih dari tiga bulan diwajibkan untuk melakukan mutasi plat kendaraan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan yang berlaku di daerah ini dan untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa-foto/Aji delia-PALTV
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam sektor batu bara untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan membangun jalur khusus angkutan batu bara.
Salah satu opsi yang disarankan adalah pembangunan jalur seperti jalan tol yang dapat menghubungkan kawasan tambang batu bara dengan pelabuhan atau titik distribusi, dengan salah satu
rencana yang tengah dibahas adalah pembangunan jalur khusus di sepanjang Sungai Lematang dan Sungai Musi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan angkutan batu bara di Sumsel dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir, serta mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur dan keselamatan transportasi.
Penertiban ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sektor pertambangan batu bara, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: