Upaya Penghapusan Hutang Pelanggan PDAM di Muara Enim Sebesar Rp23 Miliar

Upaya Penghapusan Hutang Pelanggan PDAM di Muara Enim Sebesar Rp23 Miliar

PENGHAPUSAN HUTANG - Rapat upaya penghapusan hutang tunggakan pelanggan PDAM bersama pihak Pemkab Muara Enim dengan pihak PDAM Lematang Enim.-Yansyah-paltv.co.id

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama pihak PDAM Lematang Enim, melakukan rapat di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim pada hari Selasa, 10 Januari 2023, untuk membahas upaya penghapusan hutang tunggakan air bersih.

Upaya ini dilakukan karena sudah sebesar Rp23 miliar hutang pelanggan PDAM, terhitung dari tahun 2009 dari pelanggan kantor dan rumah dinas, instansi serta masyarakat umum.

Rapat pembahasan penghapusan hutang ini dihadiri oleh Dirut PDAM Lematang Enim dan jajaran. Sedangkan dari Pemkab Muara Enim diikuti Mariana Asisten III Administrasi dan Umum serta jajaran.

Hutang Rp23 miliar ini diupayakan oleh Pemkab Muara Enim untuk dihapus, agar tak terlalu memberatkan untuk pelunasan terkait hutang tersebut, terutama dari tunggakan kedinasan.

BACA JUGA:Wakil Walikota Palembang Datangi Lokasi Kebakaran Gedung Polsri

BACA JUGA:Diduga Gara-gara Anak Main Korek Api, Ruangan Bangunan Kosong Polsri Terbakar

Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono menyambut upaya penghapusan piutang ini, dan membahasnya dengan pihak Pemkab Muara Enim agar mendapatkan solusi terbaik. Menurut Sartono, sudah tercatat mulai dari 2009 hingga tahun 2019 pelanggan non aktif dari instansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan masyarakat umum telah mencapai Rp23 miliar selama rentan waktu sepuluh tahun belakangan, yang membebani PDAM untuk memenuhi pelayanan air bersih di Kabupaten Muara Enim.

Menurut Sartono, saat ini pihak PDAM baru bisa memberikan kelonggaran untuk penghapusan tunggakan pelanggan sebesar Rp9,4 miliar saja. "Memang untuk sementara ini PDAM baru bisa memberikan upaya penghapusan piutang sejumlah Rp9,4 miliar. Angka ini memang sudah tak bisa diupayakan untuk penagihan, terutama dari pelanggan kedinasan terkait,” ungkapnya.

Sartono menambahkan, piutang sebesar Rp9,5 miliar merupakan milik instansi Pemkab dan sejumlah instansi lainnya yang ada di Kabupaten Muara Enim. Ke depannya PDAM akan melakukan penghitungan ulang dari piutang agar bisa mengurangi beban Pemkab untuk pelunasan dari sisa piutang yang ada.

"Untuk piutang Rp9,4 miliar sudah bisa dinyatakan PDAM untuk dihapuskan, karena sulitnya untuk dilakukan penagihan dikarenakan ada yang sudah terputus dan telah menjadi pelanggan tak aktif lagi," pungkasnya.

BACA JUGA:Inilah Resep Makanan Donat Indomie yang Sedang Hits

BACA JUGA:Ternyata Gadget Bukan Cuma Handphone Loh! Ini Penjelasan Lengkapnya

Dari Pemkab Muara Enim sendiri akan membentuk tim untuk turun kelapangan guna melakukan pengecekan langsung, pelanggan mana yang masih bisa ditagih dan sudah tak bisa lagi ditagih tunggakan. Setelah dilakukan pengecekan, akan kembali dihitung nilai dari hutang yang menjadi beban Pemkab selama ini. Tercatat ada empat puluh ribu pelanggan di Muara Enim yang menggunakan air bersih dari PDAM, baik dari perkantoran dan rumah dinas Pemkab Muara Enim, sejumlah instansi lainnya dan masyarakat umum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id