Suami Ditetapkan Tersangka Setelah Menelantarkan Istrinya Hingga Tewas, Ternyata Ini Motifnya

Suami Ditetapkan Tersangka Setelah Menelantarkan Istrinya Hingga Tewas, Ternyata Ini Motifnya

Suami Ditetapkan Tersangka Setelah Menelantarkan Istrinya Hingga Tewas--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes PALEMBANG telah menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan dugaan kekerasan terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25).

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan oleh keluarga nya dalam kondisi sangat memprihatinkan pada Selasa (21/1/2025) di kediamannya di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa laporan dari Purwanto  kakak kandung korban, diterima pada 22 Januari 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung, sehingga pada 24 Januari 2025, penyidikan resmi dimulai.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono,--Foto : Heru - PALTV

"Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, kami menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka pada 27 Januari 2025. Korban ditemukan dalam keadaan terlantar dan meninggal dunia setelah dibiarkan dalam kondisi sakit tanpa mendapat pertolongan," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/1/2025) sore.

BACA JUGA:Tiga Hari Tenggelam Jasad Bocah SD Ditemukan Sejauh 1,5 Km

BACA JUGA:Murid SD di Palembang Jadi Korban Pelecehan oleh Paman Kandung


Motif lantarsn Tesangka Jengkel atau Sakit Hati terhadap korban yang menolak ajakan berhubungan intim,--Foto : Heru - PALTV

Masih dikatakan KBP Harryo Sugihhartono  mengatakan  untuk Motif  lantarsn Tesangka Jengkel atau Sakit Hati terhadap korban yang menolak ajakan berhubungan intim, yang akhirnya berujung pada penelantaran dan pengabaian ketika korban sedang sakit.

"Sebagai seorang suami, seharusnya dia (tersangka) memberikan pertolongan atau setidaknya memberitahukan orang lain. Namun, yang terjadi justru pengabaian terhadap keadaan istrinya," jelas KBP Harryo. 

Sementara itu Tersangka Wahyu Saputra mengaku bahwa ia merasa marah dan frustrasi karena istrinya menolak ajakan berhubungan intim, dan perasaan tersebut berujung pada pengabaiam yang menyebabkan kematian korban.

" Ya pak saya kesal ajak berhubungan suami istri selalu ditolak oleh istri saya, jadi dia tidak saya urus, " Ujar Tersangka Wahyu Saputra. 

Akibat Perbuatannya  Tersangka Wahyu Saputra Terancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 49 dan Pasal 9 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id